Option trading halal atau haram


HUKUM HALAL HARAM TRADING SAHAM. Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya i juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyar Indonezja pada umumnya Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslim apalagi seorang muslim yang baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memkan bukan kapasitas saya menjawab tersebut Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbag informasi yang bermanfaat untuk kua semua. Berikut sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Kopiowanie Wklej Dari Sebuah blog i kenudian saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedkit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi i fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan i keraguan yang selama ini menjadi teka i teatru indonezyjski indonezyjski pada umumnya. Penanya P sedang berdiskusi dengan yang Ditanya AP Mas, main saham itu haram apa halal A Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham. P Loh kok gitu Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati P Loh saham bukannya riba A Kalo boleh saya Tanya kembali , riba nya dimana pak. P Gak tau hehehe makanya saya nanya Sama aja kajak saya bilang powietrze putih itu haram, karena powietrze putih memabukan Tapi saya sendiri ga pernah liat air putih ga pernah belajar tentang powietrze putih, cuma denger kata orang aja hehehe artinya kita tidak bisa menetapkan rzeczownik} sebuah hukum rzeczownik} berdasarkan rzeczownik} katanya harus rzeczownik} sumber-sumber rzeczownik} yang akurat, benar beng yen bisa rzeczownik} secara empiris rzeczownik a tatą P Tapi kan beli saham ga ada barangnya atau oprogramowania apa ada barangnya P Iya juga sih Mmm bukannya saham itu spekulasi yaa berarti sama aja judi dong A hehehe kalo saya boleh tau definizuje spekulasi apa pak. P Sesua tu Yang kita ga tau gimana kedepannya Ok bapak pernah beli franczyza. P Pernah A apakah bapak tau di awal bahwa investasi franczyza bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya. P Ya tidak lah Bapak pernah membeli usaha punya orang kan. A Berarti bapak telah melakukan spekulasi dong karena ga tau masa depannya. Pa engga dong, kan ada pembukuannya ada laporan keuangannya bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu paling tidak ada pendekatannya untuk prognozowanie masa begitu dibilang sepekulasi A Nah begitu juga dengan saham pak Saham itu kita investasi dengan saham sebuah perusahaan yang telah kita pelajari sebelumnya dengan data, riset i analis yang matang kemudian baru kita mengambil keputusan masa benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsuensinya investasi kita untu ng apa bunting sama khan dengan bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya. P Bukannya saham suma suma gra yaa ada yang menang dan ada yang kalah kalo kung fu yaa pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A Kata siapa pak początek pak sekarang kalo bursa saham lagi naik bullish, semua orang mendapat untung kok lalu siapa yang kalah hayooo. P Tapi kan krótka sprzedaż itu haram bukan. A Yaa bener pak nah itu tau krótka sprzedaż ibaratnya kayak jual beli konvensional Ada kan beberapa pedagang yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada jual beli. P Loh krótka sprzedaza bukannya beli pagi trus jual sore gitu. A Gubrak bukan pak makanya banyak belajar tentang saham atuh pak Krótka sprzedaż itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di lex i dikembalikan lagi disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan karena kita gak ta u harga saham yang dipinjam akan naik atau turun klo beli pagi jul sore diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak bisa layu barangnya hehehe Tukang sayur malah lebih parah pak, beli pagi subuh trus jualnya pagi lagi sampai jam 10 Itu mah malah lebih parag lagi dari beli pagi jum sore ya ga hehehee. P Bener juga yach Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Opcja, dan Sprzedaż krótkoterminowa yang tadi, Handel depozytariuszem, indeks, forex, dan lain-lain Sama aja kayak di jual beli konvensional kita ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh niepewny spekulasinya yang ditekankan. P. Karena itu riiiiiba. P Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A ya itu mah darurat atuh pak Emang kondisi jamannya yang engga memungkinkan yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang telepa disepakati bersama tarik garis tengah HALAL Kajak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba Islamska cuma mengenal mata ubezpieczyciel dinar dirham emas i perak y klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis monety Itu mah diluar kekuasaan kita pak. P Lalu apa itu Futures, Gwarancja, opcja, obrót płatniczy, indeks, kurs walutowy Dasar Bapak Nanya nanya terra kaya wartawan untuk yang itu bapak search sendiri di google sampe głupie hehehe Permisiiiiiii. Berikut Dane Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan saft-saham yang masuk kedalam kategori syariah Silahkan Klik data Pdf Dibawah ini untuk pobierz datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui saunun antar mata uang berlainan je nis. b Bahwa dalam urf Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła trajini tradisi perdagangan transaksi ż beli mata ż dikenal beberapa. bentuk Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Szarf niebem dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi i Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanin, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanie dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muzułmanin, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi zobaczył bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjualny perak dengan perak kecuali sama nilainya dan jananlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjali emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau me zahadan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Trzeba przyznać, że nie przynoszą oczekiwanego efektu. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama i secara tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu trans aksi pembelian dan penjualan valuta asing Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła penyerahan padaerahan pada saat itu over the counter Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła atau ateny penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu hari huk hak heli dianggap sebagai proses pangsai yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi PRZEDSTAWIA, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu saman dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga punkt yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan val jako yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memorraled hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak haru dilakukan atas sejumlah unit waluta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram , karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kata dihidan hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. I odkryłem system opcji binarnych, a trochę badań znalazłem firmy, które oferują Islamskie Konto do handlu. Kiedy jednak przeszukiwałem internet, aby sprawdzić, czy tego typu zawody są Halal czy Haram, ja znalazłem się między dwiema opiniami, niektórzy twierdzą, że to jest halal, jeśli unikniesz handlu walutami, handlu tylko w commodit to znaczy złoto, srebro, olej, zapasy Facebook, Amazon, Apple i indeksy, a niektórzy mówią, że to Haram. Problem polega na tym, że nikt nie mówi o własnym rachunku islamskim, czy ma to jakąś różnicę, czy nie. Niektóre witryny, które oferują islamski account. Could ktoś proszę mi pomóc z this. Well, myślę, że opcje binarne jest hazard, istnieje cienka linia między opcje binarne i forex handlu hazardu i handlu opcje binarne są o zakładach i forex handlu jest o sprzedaży i zakupu walut Opcje binarne jest zakładanie wethere bulling lub łożyska Forex handlu kupuje i sprzedaje waluty z nadzieją, że zarabiaj pieniądze Jak wspomniałem powyżej, jeśli mówimy o podstawach obrotu, jest bardzo cienka cienka różnica między zakładami i handlem W prostym i wspólnym handlu, handlu lub zakupu żywności hurtowych sprzedających próbują zarobić na zmienności rynku więc starają się przewidzieć proces Ale zakłady wiesz, że jest zakład jest darowanie pieniędzy bez kupowania coś I con sider binarne opcje, takie jak zakłady na piłkę nożną Podstawową różnicą pomiędzy zakładów i handlu jest prawie taki sam pomiędzy firmą i ribah w quran powiedzieli, że firma ribahis, allah powiedziała NIE więc i consoder opcje binarne haram nie fatua i zapobiec robienia rzeczy haram wolę uniknąć radzenia sobie z tematy pozostające w dyskusji, dopóki nie pojawi się prawdziwy wynik końcowy lub fatua Ua allahu aalam Assalami alaikom. answered 13 grudnia 16 w 9 45. Warto zauważyć, że roszczenia 100 są dokonywane przez tych, którzy nie mogą usprawiedliwić tego. że w przypadku metody, która ma być hazardem, należy postawić stawkę, która może stracić ryzyko. W obrocie binarnym zyskuje lub nie ma zmiany, tzn. zero zysku nic nie jest stracone, a zatem hazardu w islamie nie jest halal. Nie muzułmanie, jak HMRC, dla celów podatkowych klasyfikuj je jako hazard w oparciu o zachowanie, a nie dokładne szczegóły. 18 września 16 w 15 04. Chyba że możesz wykazać, że konta islamskie sprzedają opcje binarne za zero dolarów, przerzucając swoje twierdzenie o tym, że są one halal, ponieważ nie ma stawki, tak naprawdę nie jest to odpowiedź, jak hipotetyczna sytuacja, która w praktyce nie ma zastosowania w praktyce goldPseudo 19 września 16 w wieku 0 lat. Al Hamu Lellah wa asalatu wasalam ala raoulelah, in my Jeśli chodzi o wszystkich muzułmanów kupno i sprzedaż nie jest haramem, ale Al Riba jest haramem, jak mówi Koran Więc w moich punktach nigdy nie zmienię sprawy Haram na halę, ani vice versa Uprościm moją odpowiedź na punkty. powinieneś być w stanie dotknąć lub przytrzymać w dłoni lub być w A C. To Kupuje Zapasy to jest rzeczowy przedmiot kupić złoto to jest rzeczowy każdy towar będzie namacalny więc masz go dotknąć, aby to własne. w towary lub zapasy nie są dozwolone Haram bcz nie można tego trzymać, a następnie sprzedajesz to nie jest możliwe - po prostu don t nawet zobaczyć. Trading w walutach jest Halal i dozwolone w islamie, bo widać, że przychodzi do ciebie AC i tam przechowywane, można ją wycofać w każdej chwili i dotknąć lub przytrzymać 100 Ponieważ to waluta innych krajów, podobnie jak wyloty, które są rozłożone na świat islamski i halal 100. Po czwarte, danie i odbieranie lub sprzedaż i kupno odbywa się w tej samej sesji w tym samym czasie, kiedy kończy się handel, Twoje saldo natychmiast i ten bilans BELLES tylko dla Ciebie, można wycofać się w każdej chwili. Islamski AC powinien być Wolny z następujących A Zainteresowań w Trades B Swap zainteresowania na handlu nocnym Rollover C Bonus depozytowy Dodano bez sensu Ribah D Brak depozytu Bonus który jest dodawane bez konieczności składowania zwykle E Ukryte opłaty nie zdajesz sobie sprawę F Uźmij bankowość jako pożyczkę z banków do twojego biura AC Jeśli posiadasz ac islamskie środki wolne od powyższych, pod warunkiem, że sprzedajesz tylko wymianę waluty, oznacza to być Halal praktykować Wallahu Alam Kolejny punkt Opcje binarne lub Forex Trading nie są hazardowe, dlaczego Ponieważ hazardu ma 3 warunki 1 Zapłacić za coś symbolicznego jak Marki grać z dosłownie coś bez wartości 2 Pobierz swoje Grać lub odwać karty lub Ruletka Turn 3 Zdobądź nagrodę za swoją grę określoną przez Kasyno, ale w handlu kupujesz przedmiot lub walutę prawdziwą wartość Otwarcie oferty sprzedaży lub zakupu jej prawdziwą umową i wygraną cenę sprzedaży na miejscu po sprzedaży i to w to jest zupełnie inaczej i Halal Wallahu A Alam. answered Lip 15 16 w 20 18.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap handlowiec z Indonezji.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex DrupalDalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1. Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi menerima. Penjual menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjualne mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Pamiętaj syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijk dibeli olejek rajdowy atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jualiści beli barang yang tidak di tempat transaksy diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak kiedyyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, i sebagainya, asalkam diberi label yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islamski tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JALNE BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja i Sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang daliam dunia dubai disebut devisa celownik eksportujący Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonezyjski memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran and perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, i in. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonezja. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui mafia mandar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi ji je beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Szarf niebem dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Dżihad i dubai Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak albaihaqi al Bahajban Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanie, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menajual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjualny emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas sekara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan kententuan sebagai berikut.1 Tadak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan ataksbat berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nangada haru ja i tunara na tajabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunika. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transakcja SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada na saudy itu na kontuarze atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya adalah boleh, karena tunelu tunelu, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai a yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah i penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belam tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kekeliru, akan di danudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

Comments

Popular Posts